Zakat, Wakaf, dan Pajak: Instrumen Sosial dengan Tujuan dan Hakikat yang Berbeda
Dalam wacana pembangunan sosial dan ekonomi umat Islam, zakat, wakaf, dan pajak kerap diperbincangkan sebagai instrumen penting dalam distribusi kesejahteraan. Ketiganya memang tampak memiliki kesamaan dalam fungsi sosial, yaitu mengalirkan manfaat dari kelompok yang memiliki ke kelompok yang membutuhkan. Namun, anggapan bahwa ketiganya dapat disamakan, atau bahkan bahwa pajak dapat menggantikan zakat dan wakaf, adalah pandangan yang terlalu menyederhanakan dan berisiko mengaburkan esensi spiritualitas yang melekat dalam ajaran Islam. Pernyataan yang memicu diskusi ini datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 13 Agustus 2025. Dalam pidatonya, beliau menyatakan bahwa “membayar pajak sama seperti membayar zakat dan wakaf,” karena menurutnya, dalam setiap rezeki terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan, entah melalui pajak, zakat, atau wakaf. Ia mencontohkan bahwa dana pajak yang dik...